TANGERANG, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan 22 anak buah John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana dan penyerangan.
Pernyataan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin saat sidang putusan kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Kamis (21/1/2021).
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada 13 anak buah Johon Kei, Tutce Key dan kawan-kawan.
Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Kediaman John Kei Buntut Kasus Green Lake City
Sementara 9 anak buah John Kei Kosmas Kainkaimu dan kawan-kawan divonis 1 tahun 8 bulan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
“Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding, kita banding," ujar Dapot di kantornya, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Salam Jempol Anak Buah John Kei di Prarekonstruksi Penyerangan Green Lake City
Adapun 22 anak buah John Kei tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.