WASHINGTON, KOMPAS.TV — Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon mengumumkan hari Kamis, (21/01/2021) akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang yang akan didakwa terlibat dalam serangkaian serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003, dilansir dari Associated Press, Jum'at, (22/01/2021).
Saat ini tiga orang tersebut berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di Kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Mereka yang akan diadili adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin Lep and Mohammad Farik Bin Amin.
Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali, dituding sebagai salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, semacam afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.
Saat ini Hambali adalah sipil yang dipandang sebagai kombatan musuh oleh AS.
Baca Juga: Ini Sosok Hambali, Tokoh Jamaah Islamiyah Asal Cianjur yang Belasan Tahun ditahan di Guantanamo
Berdasarkan penetapan status sebagai kombatan musuh, Hambali akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.
Dalam persidangan nanti, menurut penelusuran dokumen, Hambali akan mendapat dakwaan tindak persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, yang semuanya melanggar hukum perang.
Peristiwa yang didakwakan adalah dia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam suatu tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pemboman J.W. Hotel Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003.
Inilah ringkasan bukti yang digunakan militer Amerika Serikat dalam mendakwa Hambali sebagai kombatan musuh, sehingga statusnya adalah tawanan perang dan harus menjalani persidangan mahkamah militer.
Baca Juga: Kader Muda Jamaah Islamiyah Punya Kemampuan yang Diakui Organisasi Teroris Suriah
Hambali dipandang Amerika Serikat sebagai kombatan, ditahan di pangkalan militer AL AS Teluk Guantanamo, Kuba. Status kombatan berdasarkan pengadilan khusus yang hasilnya menetapkan Hambali sebagai musuh/kombatan.
Kombatan/Musuh menurut Amerika Serikat adalah ‘seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya.
Ini termasuk setiap orang yang telah melakukan tindakan perang atau secara langsung mendukung permusuhan dengan membantu kekuatan bersenjata musuh.
Baca Juga: 12 Lokasi Pelatihan Teroris Jamaah Islamiyah Sudah Kirim 66 Orang ke Suriah
Fakta-fakta yang dianggap mendukung keputusan bahwa Hambali adalah kombatan musuh adalah:
Pada 24 Desember 2000, 18 orang tewas dalam pemboman gereja di Indonesia.
Sumber FBI menyatakan sekitar pertengahan tahun 2000, Hambali mengadakan pertemuan untuk membahas operasi yang menargetkan gereja-gereja di Indonesia dan operasi di Singapura menargetkan kedutaan Amerika Serikat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.