PONTIANAK, KOMPAS.TV - 15 ekor burung dengan nama latin Lorius Lory ini diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar dari tangan warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial A-T (51) tahun.
Setelah diamankan, 15 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ukuran dewasa dan 2 anakan ini dititipkan di BKSDA Kalbar. Nuri atau kasturi kepala hitam ini merupakan salah satu burung endemik asal wilayah timur Indonesia, salah satunya Papua.
BKSDA Kalbar masih berkoordinasi dengan KLHK terkait penanganan lanjutan, termasuk apakah burung eksotis ini akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Pemelihara diketahui melakukan pengembangbiakan sejak lima tahun lalu, berbekal hanya sepasang burung. Polisi melakukan penyitaan karena pemelihara tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan satwa.
Pemelihara terancam dijerat pasal 40 ayat 2, UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun dan denda 100 juta.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.