Kompas TV TALKSHOW rosi

Pro Kontra Definisi Ekstremisme dalam Perpres No 7 Tahun 2021 - ROSI (Bag 1)

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 00:28 WIB
Penulis : Yudho Priambodo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden teranyar tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme disebut pengamat terorisme dan koalisi masyarakat sipil rawan disalahgunakan oleh kelompok tertentu lantaran tidak jelasnya batasan ekstremisme di Indonesia.

Pasalnya dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok yang dicurigai sebagai ekstremis.

Tapi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menampik tudingan itu dan menyebut pelibatan masyarakat untuk melapor dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok-kelompok intoleran tidak membesar.

Apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah ekstrimisme?

Pengangkatan Yaqut Cholil Qoumas yang 'tegas dan tidak kenal kompromi' sebagai Menteri Agama untuk 'meredam kelompok Islam garis keras'

Seperti apa kondisi ekstremisme di Indonesia?

Penjelasan ekstremisme dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu yakni "keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme." 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x