RIAU, KOMPAS.TV-
Seorang tersangka, A, laki-laki berusia 47 tahun, akhirnya berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor Tenayan Raya. Pelaku dibekuk setelah berhasil kabur kerumahnya yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat.
A dibekuk petugas kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban anak laki-laki berusia 15 tahun. Tindakan bejat pelaku itu bermula saat ibu korban membawa korban kepada pelaku untuk diobati, karena korban mengalami sakit di, bagian dada.
Namum bukan pengobatan yang dilakukan pelaku, malah tindakan pencabulan hingga berulangkali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sepuluh kali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di dua lokasi. Lokasi pertama terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, dan lokasi kedua di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kepada petugas, A mengaku pernah mengalami pelecehan seksual pada saat duduk dibangku sekolah dasar.
Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.