CIREBON. KOMPAS. TV, - Pria berinisial NF 51 asal Bangka Belitung ini tak lagi dapat berkutik setelah jajaran Unit PPA Polresta Cirebon Jawa Barat menangkapnya. NF diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga belas orang anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Polisi menggelar kasus gelar perkara yang dilakukan NF di Mapolresta, hadir dalam gelar perkara Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, mereka juga turut serta mendukung penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa tiga belas anak di bawah umur.
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti tindak kejahatan pelaku antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, alat komunikasi, dan juga chipset atau memori hp yang berisi rekaman tindakan pencabulan.
Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan kasus ini terbongkar oleh salah satu korban dia berusaha mencari alat komunikasi milik pelaku, korban mengambil chipset pelaku barang bukti itu kemudian diserahkan kepada kepolisian.
Polisi langsung melakukan pendalaman hingga rabu siang sebanyak 9 korban sudah menjalani pemeriksaan, empat lainnya dijadwalkan diperiksa secara bertahap
Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan pendampingan terhadap para korban, mereka menilai para korban mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan penanganan
Syahduddi menyampaikan pelaku terancam undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak termasuk kuhp 5-15 tahun hukuman penjara, polisi juga akan menjerat perpu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.