JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PPKM untuk dilanjutkan.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,” ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali masih akan diberlakukan di tujuh provinsi, yakni DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY.
Keputusan memperlanjang pembatasan kegiatan Jawa-Bali ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari PPKM pertama, dimana hanya Banten dan Yogyakarta yang berhasil menurunkan penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Keputusan Pusat Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali
Secara keseluruhan, aturan yang diberlakukan di PPKM lanjutan ini hampir sama dengan PPKM sebelumnya. Hanya saja, pusat perbelanjaan, mall dan restoran akan diberi kelonggaran jam operasional, dari yang semula sampai pukul 19.00, kini pukul 20.00.
Menurut Airlangga, langkah tersebut dilakukan karena ada beberapa daerah yang cenderung ‘flat’.
Sementara aturan yang lainnya, seperti sector perkantoran tetap wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen karyawan.
Sektor pendidikan juga tetap dilakukan secara daring. Tempat ibadah umum dibatasi 50 persen.
Untuk restoran, makan di tempat hanya dibatasi 25 persen pengunjung dan disarankan untuk melakukan system take away atau bungkus. Sementara untuk industry 100 persen masih beroperasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.