Kompas TV nasional politik

Kemhan Buka Kuota 25 Ribu Buat Warga Sipil Masuk Komponen Cadangan

Kompas.tv - 21 Januari 2021, 11:22 WIB
kemhan-buka-kuota-25-ribu-buat-warga-sipil-masuk-komponen-cadangan
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto saat memimpin upacara penyerahan penghargaan medali dan piagam patriot bela negara kepada 11.485 orang ex-Pejuang Timor Timur di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Sumber: Humas Kemhan RI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk unit komponen cadangan. Rencananya akan ada pembukaan bagi warga sipil yang ingin bergabung dalam komponen cadangan.

Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan sosialisasi pembentukan komponen cadangan bakal dilakukan pada akhir bulan ini.

Setelah sosialisasi rampung, Kemhan akan membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.

Baca Juga: Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat

Menurut Dahnil, rencanaya untuk tahap pertama, Kemhan membuka kuota 25.000 warga sipil yang ini menjadi komponen cadangan.

"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad (komponen cadangan)," ujar Dahnil melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Dahnil menjelaskan komponen cadangan ini turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Warga sipil yang masuk dalam komponen cadangan akan menjalani pelatihan selama tiga bulan.

Baca Juga: Warga Sipil Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Akankah Efektif?

Setelah melewati tahap pertama, Kemhan berencana akan kembali melakukan perekrutan tahap kedua dengan kuota yang sama, sebanyak 25.000 orang.

“Di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal 25 ribu, selanjutnya akan segera diinformasikan," ujar Dahnil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021 dan telah diundangkan pada 12 Januari 2021.

PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x