Kompas TV internasional kompas dunia

Kim Jong Un Siap Kirim Warganya ke Kamp Kerja Paksa jika Ketahuan Pakai Bahasa Gaul Korsel

Kompas.tv - 21 Januari 2021, 09:00 WIB
kim-jong-un-siap-kirim-warganya-ke-kamp-kerja-paksa-jika-ketahuan-pakai-bahasa-gaul-korsel
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un berbicara dalam kongres partai yang berkuasa di Pyongyang, Korea Utara Kamis, 7 Januari 2021. Kim telah meninjau hubungan dengan saingannya Korea Selatan dan menggarisbawahi kebutuhan untuk secara drastis meningkatkan hubungannya dengan dunia luar. (Sumber: KCNA via AP)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un disebut mengancam kirim warganya ke kamp kerja paksa, jika mereka ketahuan memakai bahasa gaul khas Korea Selatan (Korsel).

Penduduk Korea Utara dilarang menggunakan bahasa slang seperti "chal-ka" (sampai bertemu lagi), atau "ty" (thank you atau terima kasih).

Pemerintah Korea Utara sebelumnya sudah melarang penduduknya untuk tidak menonton berbagai tayangan dari Korea Selatan.

Baca Juga: Kim Jong Un Ancam Hukum Warganya yang Sisakan Makanan

Penduduk setempat kepada media Jepang mengatakan, mereka bakal dicurigai menonton drama Korsel jika sampai ada bahasa gaul di ponsel mereka.

Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang diberlakukan akhir 2020 oleh Korea Utara.

Menurut situs berita pemantau isu Korea Utara, Daily NK, Kim Jong Un mengkritik kebiasaan umum publik Korea Selatan yang kerap menggunakan istilah "oppa" (sebutan kakak laki-laki) dan "dongsaeng" (adik perempuan serta saudara laki-laki).

"Ini adalah contoh bagaimana pengucapan sesat yang dilakukan negara boneka itu, yang sudah menyebar di masyarakat kita," kata Kim.

Baca Juga: Isi Surat Kim Jong Un untuk Warga Korut di Awal 2021

Dilansir dari Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.

Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara. Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x