SAMARINDA, KOMPAS.TV - Video yang direkam salah satu anggota polisi memperlihatkan saat penangkapan berlangsung.
Terlihat, polisi membekuk pelaku berinisial S-P dengan membawa kardus berisikan sabu yang dikemas dengan plastik teh dari Cina, diduga kuat sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Dalam kemasan tersebut terdapat 3 bungkus sabu dengan berat 3,04 kilo gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan membekuk pelaku kedua berinisial A-O di rumahnya, di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. A-O sendiri ternyata berperan menjadi pengedar.
Saat digeledah polisi menemukan 3 poket sabu siap edar serta lembaran kilp sabu dan timbangan sabu.
Parahnya, pelaku utama yang mengendalikan peredaran sabu tersebut adalah seorang narapidana lapas Tenggarong berinisial S-N.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup undang-undang narkotika.
#BerantasSabu#JaringanInternasiona#3kgSabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.