JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa banyak tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk daftar pencarian orang alias DPO?
Dalam catatan KPK, hingga saat ini terdapat tujuh orang tersangka korupsi yang berstatus buronan KPK, salah satunya adalah eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Untuk memburunya, menurut KPK, perlu dibentuk satuan tugas khusus.
Tim inilah nantinya yang punya tugas memburu para tersangka kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).
Lili mengatakan, satgas khusus tersebut dibentuk agar tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari.
Sementara Karyoto mengatakan, selama ini, satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut.
"Biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," kata Karyoto.
Karyoto menuturkan, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang. Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.
"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," ujar Karyoto.
Kemampuan KPK dalam menangkap para buronan sempat dipertanyakan sejumlah pihak karena tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah masuk daftar buron sejak Januari 2020 lalu.
Namun demikian, hingga saat ini, petugas KPK belum juga meringkusnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.