BALI, KOMPAS.TV - Dua warga negara Amerika Serikat dideportasi pihak imigrasi Bali setelah diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Pihak imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi dan melarang Kristen Gray bersama rekannya untuk kembali untuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
Mereka dinilai menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat dengan unggahannya di media sosial twitter.
Kristen dianggp melanggar aturan keimigrasian dengan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Dalam tangkapan layar cuitan pribadinya di akun twitter @KristenTootie Gray menyampaikan pengalamannya pindah ke Bali pada tahun 2018.
Gray juga menyebutkan biaya hidup di bali.
Dalam cuitannya, Gray juga mengajak turis asing untuk pindah ke Bali.
Hal itu memicu reaksi netizen karena cuitan Gray dinilai tidak tepat di saat pandemi covid-19.
Gray mengaku datang ke Indonesia secara sah dan visa kunjunganya tidak overstay.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.