YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapatkan somasi dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
ARDY mengirimkan somasi terbuka kepada Raja Kraton Yogyakarta itu terkait keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilai mengancam demokrasi.
ARDY tak sepaham lantaran adanya poin dalam Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ini melarang aksi unjuk rasa di lima lokasi yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional oleh pemerintah pusat.
Kelima lokasi itu yakni Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta
Kegiatan unjuk rasa pun akhirnya hanya boleh dilakukan di luar radius 500 meter dari obyek vital nasional tersebut
Terkait somasi itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengaku belum membaca somasi yang dilayangkan. Meski begitu, pihaknya akan segera memberi jawaban kepada ARDY.
“Walaupun saya belum baca, itu (somasi) pasti tidak setuju dengan rencana diterapkan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Tapi somasi akan kami jawab,” jelas Dewo Isnu seperti dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, masyarakat memang diberikan saluran untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan melalui somasi atau banding administrasi.
Baca Juga: Aksi Protes Pedagang Angkringan dan Wedang Ronde Saat PSBB di Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.