Kompas TV regional berita daerah

Anak Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 16:26 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG. KOMPAS. TV - Gara-gara tanah yang dijadikan kontrakan toko akan dijual, anak menggugat orangtuanya yang sudah berusia 85 tahun sebesar tiga miliar rupiah. Selain bapak kandung  kedua adiknya termasuk ketua RT, PLN dan badan pertanahan negera turut masuk dalam daftar gugatan.

 

Pengadilan negeri bandung selasa siang  mulai menggelar sidang kasus anak gugat bapak kandungnya. Dalam sidang majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas perkara, karena kuasa hukum  penggugatyang tiada lain anak ketiga dari tergugat meninggal dunia.
 

Deden dan titin, merupakan pasangan suami istri menggugat  R E koswara yang merupakan bapak kandungnya.

 

Kasus ini berawal saat deden mengontrak toko ukuran dua kali tiga meter sebesar tujuh juta rupiah. Di atas tanah empat ribu meter di jalan ah nasution  kecamatan cinambo  kota bandung, yang merupakan milik ahli waris bapaknya.

Namun di tahun 2020 karena ada masalah bapaknya meminta deden untuk pindah dengan alasan tanah tersebut akan dijual. Dikarnakan tahan tersebut ada alih waris yang lainya sehingga oleh tergugat akan dijual.

 

Kasus ini menarik perhatian 20 advokat yang  merasa terpanggila, mereka akan melakukan pembelaan terhadap tergugat secara gratis.

 

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta kedua penguggat untuk melakukan mediasi  sebelum perkaran ini dilanjutkan.

Sementara kuasa hukum penggugat  komar  enggan memberikan keterangan kepada media.

 

Untuk Lebih Tahu Berita Terupdate SeputarJawa Barat, Bisa Klink Link di Bawah

 IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x