JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi diteken Presiden Joko Widodo.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (12/1/2021) dan segera diundangkan di hari yang sama.
Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan. Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 9 PP 3/2021 yang berbunyi:
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama."
Adapun Komponen Utama yang dimaksud adalah Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
Sementara itu, dalam Pasal 48 PP 3/2021 dijelaskan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Komponen Cadangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49, terdiri dari unsur warga negara yang dikelompokkan menjadi 3: matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan juga harus melewati sejumlah tahapan. Dimulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, hingga penetapan.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.