JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Dalam aturan tersebut, terdapat peraturan yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi antara lain pulau, laut, gunung, bukit, gua, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.
Baca Juga: Politikus PKS: Saya Tahu Listyo Sigit Faksi Jokowi
Adapun poin itu tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," demikian bunyi Pasal 3 huruf b tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (20/1/2021).
Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Banjir Kalsel Karena Hujan: Terkesan Tutup Mata
Artinya, Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.
Selain itu, dalam PP tersebut juga menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.
Kemudian, nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.