LOMBOK, KOMPAS.TV- Dugaan adanya pemalsuan surat hasil rapid test antigen terhadap calon penumpang pesawat terbang ditemukan di Bandara Lombok Praya. Hal ini sebagaimana ditemukan pengamat penerbangan Alvin Lie.
“Identitas pasien (penumpang) ditulis tangan oleh petugas, hasil negatif sudah disiapkan,” kata Alvin Lie kepada Kompas.tv, Rabu (20/1/2021).
Dalam postingan yang dikirimkan Kompas.tv, pada surat hasil rapid test antigen yang dikeluarkan sebuah laboratorium kesehatan memang tampak jelas pada kolom identitas pribadi calon penumpang pesawat semuanya ditulis tangan.
Baca Juga: 22 Wisatawan Positif Corona Usai Rapid Test Antigen di Jalur Puncak Bogor, 2 Berasal dari WNA Arab
Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat lengkap.
Untuk ketikan komputer hanya pada kalimat ‘Telah melakukan Rapid Test/RDT Antigen Covid-19 dengan Hasil’, kemudian ketikan komputer juga untuk kolom Nama Pemeriksaan yang memuat kalimat RDT Antigen Covid-19; Hasil yang memuat Negatif; Metode memuat Rapid/ICT; dan Rujukan memuat Negatif.
Kemudian dibagian bawahnya juga terdapat ketikan komputer dengan kalimat:
"dan tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus (Covid-19) dan saat ini dinyatakan dalam keadaan SEHAT"
Baca Juga: Rapid Test Antigen Diberlakukan untuk Perjalanan Jarak Jauh
Pada surat tersebut juga diakhiri dengan tanda tangan dan nama lengkap dokter klinik lokasi pemeriksaan rapid test antigen dan juga tanda tangan serta nama tulisan tangan petugas pemeriksa.
Surat sendiri dibuat di Lombok Tengah, pada 20 Januari 2021.
“Ada teman saya yang kebetulan mau naik pesawat dari bandara itu, lalu melakukan rapid test dan terkejut melihat surat hasil rapid test antigen ternyata sudah tercetak dengan hasil negatif. Dia langsung memberitahu ke saya,” jelas Alvin Lie.
Dengan adanya temuan tersebut Alvin Lie pun mensinyalir adanya sejumlah pelanggaran.
“Berarti bisa saja itu tidak online, data tidak disetor ke Kemenkes sebagian bagian dari screening nasional. Lalu ini juga rawan pemalsuan dan penyalahgunaan,” tutur dia.
Baca Juga: 3 Persen Calon Penumpang Garuda Indonesia Minta Refund Tiket Saat Diberlakukan Rapid Test Antigen
Bahkan tak hanya itu saja, adanya temuan itu menimbulkan persepsi bahwa menerbitkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif asalkan membayar sejumlah uang maka bisa dilakukan.
“Ini juga menihilkan tujuan screening yang padahal diperlukan untuk melindungi kesehatan pengguna transportasi udara,” tandas pria yang juga pernah menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia itu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.