JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) tak tinggal diam usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya. Salah satu BUMN itu dipastikan bakal memberikan perlawanan.
"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Menurut Kunto, PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Baca Juga: Budi Said, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas ke PT Antam Ternyata Bos Properti Sukses di Surabaya
"Kami tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tutur Kunto.
Dia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, PT Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum disitus www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Selain itu, ungkapnya, Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga
"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," paparnya.
Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.
Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.
Sebagaimana diketahui, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap PT Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.
Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton.
Baca Juga: Warga yang Menggadaikan Emas Meningkat Selama Pandemi
Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi Said.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.