BALI, KOMPAS.TV - Kristen Gray akhirnya dideportasi. Kanwil Kemenkumham Bali menyatakan ia telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sosok bernama lengkap Kristen Antoinette Gray itu dideportasi dari Indonesia bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.
Kristen Gray dianggap telah menyebarkan informasi terkait kenyamanan terhadap kaum LGBT. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Baca Juga: Imigrasi Tegaskan Kristen Gray Tidak Overstay, Ia Punya Izin Tinggal di Bali yang Sah
WNA asal Amerika itu juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Saundra Michelle Alexander sebagai pasangannya juga dideportasi karena diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Sejak tadi malam, tangkapan layar tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal telah viral di Twitter.
Adapun Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci oleh yang bersangkutan. Demikian pula akun Twitter-nya, @kristentootie, yang memiliki 5.796 pengikut, turut digembok.
Penulis : Eddward S Kennedy