JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah Kerap Timbulkan Klaster Keluarga, Pasien Covid-19 Jangan Keluar Kamar!
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
Pasien yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi itu berinisial JN (23 tahun).
Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," ujar AKBP Burhanuddin, Selasa.
Menurut polisi, JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan APD perawat terlepas.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Burhanuddin.
Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.
Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apapun.
Sebab, oknum perawat itu tidak turut menyebarkan konten asusila.
"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Geger Kasus Hubungan Seksual Perawat-Pasien RS Wisma Atlet
Kasus mesum di Wisma Atlet ini sebelumnya terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada 25 Desember 2020.
Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.
Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.
Pengakuan itu langsung ramai direspons warganet.
Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.