IRAN, KOMPAS.TV – KBRI Tehran mencatat ada lima WNI yang bekerja di kapal Ruby sempat tersandung kasus hukum.
Kelimanya dibebaskan dari penjara Minab, Iran pada Rabu (06/01/2021).
Dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri, mereka ditahan sejak bulan Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal Ruby.
Selama 9 bulan proses hukum berjalan, akhirnya pada 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.
Kemudian pada Senin 18 Januari 2021, kelima WNI tersebut telah kembali ke tanah air.
"Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19. Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021."tulis KBRI Tehran dikutip dari rilis Kementerian Luar Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.