LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa, Senin (18/1/2021) kemarin, menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana korupsi.
Mustafa didakwa menerima hadiah (gratifikasi) atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkup Kabupaten Lampung Tengah.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang, Lampung dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Semua pihak baik majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum Mustafa hadir secara langsung dalam persidangan, sementara Mustafa hadir secara terpisah melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa diketahui saat ini berstatus sebagai terpidana atas kasus suap ke DPRD Lampung Tengah dan sedang menjalani pidana penjara selama tiga tahun sejak diputuskan pada 2018 lalu.
JPU KPK mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11, dan pasal 12 B tentang penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji sebagai penyelenggara negara di tahun 2018.
Menurut rencana JPU KPK akan menghadirkan total 180 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakangan profesi, untuk memberikan keterangan atas kasus yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah.
Baca Juga: Komunitas Ojek Online Lampung Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam
Mustafa juga disebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus keduanya ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
#korupsi #gratifikasi #kasussuap #mustafa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.