JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (18/1/2021), kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 mulai disidik pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Asabri merupakan kependekan dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri
Penyidikan terkini dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh petugas penyidik dari Kejagung.
Penyidikan kasus ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah tertanggal 14 Januari 2021.
"Memeriksa empat orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin.
Beberapa saksi yang diperiksa itu di antaranya Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY, Plt Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 berinisial IK, Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018 berinisial GP.
Selain itu, ada pula pegawai Asabri berinisial IS yang sejak Oktober 2017 hingga saat ini menjabat sebagai Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri.
Saat rentang waktu terjadinya kasus ini, IS merupakan Staf Investasi PT Asabri periode 2010 - Maret 2017.
Yang lainnya adalah Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017 - Oktober 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.