KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang menyeret Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula sebagai tersangka, diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap sang bupati.
Dugaan ini diungkapan kuasa hukum tersangka, Antonius Ali, usai mendampingi Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula saat pemeriksaan di Kejati NTT sejak pagi hingga malam tadi.
Dugaan kriminalisasi terhadap Agustinus Dula tersebut sangat beralasan karena, di tengah sang bupati sedang mengurus kejelasan status tanah seluas 30 hektar menjadi aset Pemkab Manggarai Barat tiba-tiba Agustinus Dula ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah tersebut. Padahal status tanah yang menjadi obyek korupsi belum tercatat sebagai aset pemerintah.
Terkait dugaan kriminalisasi itu kuasa hukum terdakwa berencana akan memproses hukumnya agar kliennya bisa mendapat kepastian hukum.
Sejak Senin pagi tadi, Bupati Manggarai Barat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di salah satu ruang Kejati NTT terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara hingga Rp 30 triliun.
#dugaankriminalisasi #bupatimanggaraibarat #kasustanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.