JAKARTA, KOMPAS.TV- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bantah sanksi yang diberikan untuk RS UMMI Bogor politis. Ia menegaskan sanksi kepada RS UMMI Bogor merupakan pelajaran agar RS kooperatif dengan Satgas dan Pemkot Bogor dalam mengatasi Covid-19.
“Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” tegas Bima Arya seusai dimintai keterangan di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: AIMAN: Misteri di Rumah Sakit Ummi & Woro-Woro Bima Arya
Bima mengimbau semua pihak tidak memperdebatkan kewenangan Satgas Covid-19 karena sudah sesuai aturan. Ke depan, Bima pun berharap RS yang berada di wilayahnya kooperatif dan terbuka terkait penanganan Covid-19.
“Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa, ini kan COVID terus naik, kita melakukan itu untuk mencegah penularan COVID. Kalau RS nggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan, itu poin utamanya,” katanya.
Baca Juga: Bima Arya Siapkan Sanksi untuk RS UMMI Bogor
Sebagai informasi, Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan untuk kasus hasil tes usap Rizieq Shihab yang ditangani polisi. Tim penyidik Bareskrim Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas (menantu dari Rizieq Shihab), dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sebelumnya menetapkan tersangka, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Rizieq Shihab, istri dan menantu Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Sementara pemeriksaan Dr Andi Tatat dilakukan di Polres Bogor pada Kamis, 7 Januari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.