JAKARTA, KOMPAS.TV - Secara serentak tarif 8 ruas tol bebas hambatan resmi naik pada hari Minggu 17 Januari lalu, termasuk tol Trans-Jawa.
Secara rinci, kenaikan tol tarif mulai dari ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Semarang A, B, C dan Surabaya-Gempo.
Kenaiikan tarif tol baru berdasarkan keputusan menteri, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kenaikan tarif tol disebut guna menjamin para Badan Usaha Jalan Tol, BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Naiknya tarif tol dikeluhkan pengguna jalan tol. Masyarakat mengaku keberatan, dengan penyesuaian tarif tol baru.
Beberapa pengguna jalan tol bahkan mengaku tidak tahu adanya kebijakan penyesuaian tarif.
Sementara itu, ecara serentak tarif 8 ruas tol bebas hambatan resmi naik pada hari Minggu 17 Januari lalu, termasuk tol Transjawa.
Secara rinci, kenaikan tol tarif mulai dari ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Semarang A, B, C dan Surabaya-Gempo.
Kenaiikan tarif tol baru berdasarkan keputusan menteri, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kenaikan tarif tol disebut guna menjamin para Badan Usaha Jalan Tol, BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Naiknya tarif tol dikeluhkan pengguna jalan tol. Masyarakat mengaku keberatan, dengan penyesuaian tarif tol baru.
Beberapa pengguna jalan tol bahkan mengaku tidak tahu adanya kebijakan penyesuaian tarif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.