Kompas TV nasional sosial

Seleksi Calon Guru Penggerak Kembali Buka, Ini Syarat dan Daerah Sasaran Program

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 14:52 WIB
seleksi-calon-guru-penggerak-kembali-buka-ini-syarat-dan-daerah-sasaran-program
Ilustrasi guru penggerak (Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)
Penulis : Ahmad Zuhad

SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka kembali pendaftaran seleksi calon peserta guru penggerak angkatan 3. Guru dapat mendaftar mulai 18 Januari hingga 15 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud menyebut, program ini bertujuan mendidik kepemimpinan para guru agar dapat memimpin pembelajaran.

Calon peserta program dapat berasal dari guru PNS maupun non PNS dari sekolah negeri dan swasta. Pengawas sekolah, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan lainnya dapat ikut mendaftar program ini.

Mengutip dari akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, program ini terdiri dari lokakarya, konferensi, pelatihan daring, dan pendampingan selama 9 bulan.

Selain calon guru penggerak, Ditjen GTK Kemdikbud juga merekrut pengajar praktik atau pendamping program. Perekrutan pendamping ini ditujukan bagi guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi, dan konsultan pendidikan.

Program ini ditujukan bagi para guru dan praktisi pendidikan di 56 kabupaten/kota.

Berikut ini daftar daerah sasaran program Guru Penggerak angkatan 3.

  • Bali dan Nusa Tenggara

Kota Mataram, Kabupaten jembrana, Kabupaten Manggarai, Kota Kupang, Kabupaten Ngada, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Nagakeo, dan Kabupaten Bima.

  • Sulawesi

Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Poso, Kabupaten Sidenreng Rappang,  Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Buol.

  • Papua dan Maluku

Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Sorong Selatan.

  • Jawa

Kabupaten Karawang, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jember,  Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Subang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Kuningan.

  • Kalimantan

Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Bontang.

  • Sumatera

Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampar, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, syarat mengikuti program guru penggerak adalah calon peserta mesti memiliki latar pendidikan S1 atau D4, berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, dan masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Calon Guru Penggerak tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaa dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sedangkan syarat pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

Untuk mendaftar dan mendapat informasi lebih lanjut, guru dapat membuka link berikut.

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Selamat mendaftar! Semoga berhasil!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x