SOLO, KOMPAS TV - Pasangan Bagyo Wahyono-Fx Supardjo (Bajo) memutuskan memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Solo 2020.
Keputusan dari rival pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso.
Baca Juga: Bagyo Lawan Gibran Protes Pengusiran Saksinya di TPS: Bisa Jadi Itu Gembosan-Gembosan
"Sengaja tidak melakukan gugatan ke MK tapi tetap menyampaikan Tikus Pithi Hanata Baris tetap hadir di tengah masyarakat," kata Sigit dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut Sigit, bila pihaknya mengajukan gugatan Pilkada Solo 2020 ke MK, hal itu merupakan sebagai sesuatu hal yang sia-sia.
"Perjalanan Pilkada Solo 2020 kemarin saja kita berhadapan dengan sebuah kekuasaan. Itu artinya kalau dilakukan juga akan sia-sia," ujarnya.
Sigit menuturkan, pihaknya berharap proses yang berjalan selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa menjadi pembelajaran.
Penulis : Tito Dirhantoro