Kompas TV nasional hukum

Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 01:13 WIB
jokowi-teken-perpres-nomor-7-tahun-2021-warga-akan-dilatih-polisikan-terduga-ekstremisme
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintah Menteri Perhubungan dan Kepala Basarnas untuk melakukan pencarian Sriwijaya Air secepat-cepatnya. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Perpres tersebut dibuat karena mempertimbangkan karena adanya banyak ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme di Indonesia.

Hal tersebut tentunya telah menciptakan kondisi yang rawan, terlebih mengancam hak atas rasa aman serta stabilitas keamanan negara.

Baca Juga: 3 Hari ke Depan Cuaca Ekstrem Akan Terjadi, BPBD DKI Imbau Daerah Rawan Banjir untuk Waspada

Demikian ini isi dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yakni:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres 112/2020, Apa Alasannya?

Kemudian dalam lampiran Perpres juga dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.