JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram pada tahun 2020.
Penetapan harga patokan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Waspada Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Raih Keuntungan Hingga Belasan Juta
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM itu, disebutkan bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua yang dikuip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM pada Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Gudang Gas Elpiji Ludes Terbakar, 5 Orang Tewas
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Penulis : Tito Dirhantoro