Seorang aktor berkebangsaan Malaysia, Khaerryl Benjamin Bin Ibrahim dituntut 14 tahun penjara lantaran menyelundupkan sabu saat berkunjung ke Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Khaerryl Benjamin Bin Ibrahim terbukti memiliki sabu seberat 4,5 gram dan berusaha memasukan barang ilegal ini ke Indonesia. Jaksa pun menuntut artis asal Malaysia ini hukuman 14 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.