JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga akhir Desember 2020 utang pemerintah kini melonjak signifikan menjadi Rp 6.000 triliun. Namun, pemerintah masih akan berutang Rp 1.654,92 triliun lagi pada 2021.
Dikutip dari kompas.id, pemerintah membutuhkan utang sebesar itu untuk menutupi defisit anggaran dan membayar utang jatuh tempo.
Perlu diketahui, defisit APBN sampai akhir Desember 2020 mencapai Rp 956,30 triliun.
Sebelumnya, sepanjang 2020 pemerintah telah menambah utang hingga Rp 1.295,28 triliun. Utang pemerintah saat itu bertambah hingga 27,1 persen menjadi Rp 6074,56 triliun.
Mengutip laporan APBN KiTa, rasio utang pemerintah setara 36,68 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
"Komposisi utang Pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana UU No. 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah adalah 60%," tulis laporan APBN KiTa Januari 2021.
Kementerian Keuangan sendiri menyebut, tambahan utang signifikan tahun lalu disebabkan resesi ekonomi karena Covid-19. Pemerintah juga mengklaim, anggaran tahun lalu mendapat tambahan beban pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan masalah kesehatan.
Secara komposisi, pemerintah pusat masih lebih banyak berutang dalam bentuk Surat Berharga Negara. SBN menyumbang porsi sebesar 85,96 persen dari total utang pemerintah di akhir 2020.
Pemerintah mengklaim memprioritaskan sumber utang domestik untuk mengelola risiko utang dalam bentuk valuta asing.
"Pembiayaan anggaran senantiasa dikelola secara hati-hati (prudent), fleksibel dan terukur, dan dengan mengoptimalkan sumber pembiayaan yang paling efisien," tulis laporan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.