JEMBER, KOMPAS.TV - Eksekusi tanah dan sejumlah bangunan kafe serta rumah di Kabupaten Jember Jawa Timur berlangsung menegangkan pada Kamis (14/01). Ratusan personel gabungan pun dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi.
Eksekusi tanah seluas 20 ribu meter persegi di Kelurahan Kaliurang Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember mendapat pengawalan ketat ratusan personel gabungan dari TNI dan Polisi.
Baca Juga: Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan di Ricuh Sengketa Lahan Kelurahan
Hal ini dilakukan karena penggugat bersikukuh jika tanah dan beberapa bangunan kafe dan rumah adalah haknya. Sedangkan para tergugat berusaha mengamankan barang berharga serta perabotan yang ada.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jember, Sugianto mengatakan eksekusi dilakukan setelah keluar putusan inkrah dari tingkat kasasi.
Penggugat atas nama Bondan Heriyanto dinyatakan menang sengketa dengan tergugat atas nama Nurhasan dan kawan kawannya.
Bangunan rumah dan kafe langsung dirobohkan dengan alat berat berikut sejumlah pohon yang ditanam diatas lahan yang disengketakan.
Baca Juga: Proses Eksekusi Bangunan dan Lahan Berakhir Ricuh
Eksekusi dilakukan karena pihak tergugat tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa secara baik – baik. Kedua belah pihak pun menyerahkan semuanya pada putusan pengadilan.
#EksekusiTanah #EksekusiRicuh #SengketaTanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.