Kompas TV video cerita indonesia

Rizieq dan Mantu Diperiksa Kasus Swab di Bareskrim Polri

Kompas.tv - 15 Januari 2021, 23:27 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus swab di RS Ummi Bogor adalah kasus ketiga Rizieq sebagai tersangka.

Rizieq beserta mantunya Muhammad Hanif Alatas diperiksa sebagai tersangka.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap RS dan MHA sedangkan terhadap tersangka AT selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (15/1/2021).

Sedangkan tersangka ketiga Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit.

Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.

Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.