MEDAN, KOMPAS.TV - Oknum polisi Polres Padangsidempuan dan seorang warga sipil, divonis 20 tahun penjara.
Sidang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (12/1).
Mereka terbukti melakukan rekayasa penyitaan narkoba jenis ganja seberat 327 kilogram.
Hukuman 20 tahun penjara diberikan kepada Bripka Witno dan Edy. Selain hukuman penjara, keduanya didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati.
Sementara terdakwa lain masing-masing divonis dengan hukuman bervariasi yakni 13 dan 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Februari 2020 lalu, di mana terdakwa Edy menerima 15 karung berisi ganja dengan berat 327 kilogram dari salah satu rekannya.
Karena ketakutan menyimpan narkotika, terdakwa Edy bersama rekannya yang masih DPO menghubungi terdakwa Bripka Witno untuk menyerahkan ganja tersebut.
Bersama 7 rekannya, terdakwa Bripka Witno memindahkan ganja tersebut ke perkebunan sawit.
Terdakwa Bripka Witno melaporkan kepada atasannya bahwasanya menemukan narkotika dalam karung tanpa pemilik.
Dalam sidang putusan ini, terjadi disenting opinion yang dibacakan hakim anggota Tengku Oyong.
Menurutnya, dalam kasus rekayasa penyitaan narkotika jenis ganja ini, para terdakwa hanya melanggar administrasi dan kode etik. (*)
#narkoba #narkotika #ganja #padangsidempuan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.