KABUL, KOMPAS.TV - Pemimpin Taliban di Afghanistan mengeluarkan dekrit yang mendesak pemimpin dan komandan kelompok untuk tak berpoligami,
Dekrit itu dikeluarkan karena poligami yang mereka lakukan mengundang kritikan dari musuh-musuh mereka.
Pria muslim memang diizinkan untuk memiliki empat istri, dan poligami masih diizinkan di Afghanistan, Pakistan dan di negara yang didominasi kaum Muslim.
Baca Juga: Ribuan Personil Garda Nasional Dikerahkan ke Washington Untuk Amankan Pelantikan Biden
Namun sumber dari Taliban mengungkapkan kepada BBC, bahwa praktik itu meningkatkan permintaan dana dari para komandan untuk membayar “harga pengantin”.
Praktik terseut masih berlaku di banyak suku Pashtun di Afghanistan dan Pakistan, di mana uang diberikan kepada keluarga seorang wanita untuk mengamankannya hingga pernikahan.
Dekrit itu dikeluarkan di saat yang paling sensitif untuk politik Taliban, yang kini tengah melakukan perundingan dengan pihak pemerintah Afghanistan mengenai masa depan negara.
Baca Juga: Mahkamah Agung Korea Selatan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara bagi Mantan Presiden Park Geun-hye
Sumber tersebut mengungkapkan kepemimpinan Taliban prihatin atas tuduhan korupsi terhadap anggota yang berusaha mengumpulkan dana untuk menopang rumah tangga yang besar.
Sebagian besar pemimpin senior Taliban memiliki lebih dari satu istri, tetapi keputusan tersebut tak berlaku surut bagi yang mereka sudah menikah lebih dari satu kali.
Baca Juga: Perubahan Kepemimpinan AS Bikin Boris Johnson Yang Kerap Memuji Trump Berbalik Dramatis Kritik Trump
Pada dekrit sebanyak dua halaman tersebut, Pemimpin Taliban Mullah Hibatullah tak melarang pernikahan kedua, ketiga dan keempat.
Namun, dia mengingatkan bahwa besarnya uang yang dikeluarkan untuk upacara pernikahan bisa menghadirkan kritikan dari lawan-lawan Taliban.
“Jika semua pemimpin dan komandan menghindari poligami, mereka tak perlu terlibat dalam korupsi dan praktik ilegal,” bunyi dekrit tersebut.
Baca Juga: WHO: Pandemi di Tahun 2021 Bisa Lebih Buruk Daripada 2020
Meski begitu dekrit tersebut juga memberikan pengecualian, mendukung poligami bagi pria yang tak memiliki anak, juga tak memiliki anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya.
Mereka juga memperbolehkan poligami dengan menikahi seseorang janda, atau memang memiliki kekayaan untuk memiliki banyak istri.
Dekrit tersebut juga mengatakan bahwa dalam keadaan seperti itu, seorang pria yang ingin berpoligami harus meminta izin dari atasan langsungnya sebelum mengatur pernikahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.