PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang, setelah diduga melakukan kekerasan seksual pada anak. Korban dirayu tersangka dari pertemanan di media sosial.
Erik Setyawan, 24 tahun, ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Palembang, setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak yang berusia 15 tahun.
Pada polisi tersangka mengaku, mengenal korban dari pertemanannya di media sosial Face Book. Tersangka kemudian merayu korban untuk bertemu dan membawanya pergi.
Selama kepergian tersangka dan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual, di rumah kontrakan teman tersangka.
Korban yang baru pulang setelah 6 hari kepergiannya, menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya, yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Tersangka kini ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, untuk proses hukumnnya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
#Polisi #PPA #PolrestabesPalembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.