Fitur isi ulang e-money di sejumlah perusahaan e-commerce dibekukan sementara oleh Bank Indonesia. Perusahaan ini ternyata belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Kewajiban izin e-money berlaku ketika ada dana beredar di atas Rp 1 miliar. Perusahaan e-commerce yang fitur uang elektroniknya dibekukan adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Paytren.
Salah satu e-commerce yakni Tokopedia saat ini sedang mengajukan izin e-money ke Bank Indonesia. Tokopedia memiliki layanan e-money bernama Toko-Cash.
Perusahaan e-commerce tetap bisa menjalankan opsi pembayaran lain seperti transfer bank ataupun transfer via virtual account.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.