GORONTALO, KOMPAS TV - ASM alias Anggi,warga Desa Tinelo kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pelaku spesialis jambreta handphone dibekuk oleh satreskrim polres Bone Bolango, Gorontalo.
Pelaku dibekuk saat akan menjual handphone kepada warga di wilayah Kabupaten Bone Bolango Gorontalo pada 7 januari lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 buah handphone dan satu unit motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dalam aksinya ini pelaku mengintai calon korban saat bermain handphone di atas motor, saat tiba tempat sepi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas ponsel korban.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah melakukan penjambretan di 32 TKP yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan kota Gorontalo.Ungkap AKBP Suka Irawanto Kapolres Bone Bolango pada saat gelar perkara di depan Mapolres Bone Bolango pada Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut pengakuan Pelaku, ia nekat melakukan penjabretan karena faktor ekonomi, pasalnya handphone dari hasil penjabretan ini dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Saat ini pelaku telah di tetapakan sebagai tesangka dan dijerat dengan pasal, 360 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Jambret #Polsek Tilongkabila #Bone Bolango
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.