JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah santunan bakal didapatkan oleh seluruh penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).
Salah satunya yakni santunan berupa ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang yang akan diberikan Sriwijaya Air, selalu pihak maskapai pesawat nahas tersebut.
Ganti rugi dari maskapai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Baca Juga: Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub
Tak hanya itu, setidaknya masih ada empat santunan lain yang menjadi hak setiap penumpang Sriwijaya Air SJ182 untuk mendapatkannya. Keempatnya yaitu:
1. Santunan dari Jasa Raharja Rp50 Juta
PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.
Santunan itu, Budi menyebut, akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.