WASHINGTON, KOMPAS.TV – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh parlemen AS untuk kedua kalinya pada Rabu (13/1/2021). Ia didakwa dengan tuduhan hasutan pemberontakan atas pengepungan massa di Gedung Capitol dalam hari-hari terakhirnya menjabat sebagai Presiden AS.
Parlemen AS memilih sebanyak 232 suara melawan 197 suara untuk mendakwa Trump. Proses persidangan berjalan secepat kilat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya satu minggu setelah loyalis Trump menyerbu Gedung Capitol AS. Penyerbuan Gedung Capitol dilakukan setelah Trump menyerukan mereka untuk "berjuang mati-matian" melawan hasil pemilu.
Baca Juga: DPR AS Akan Lakukan Sidang Pemakzulan untuk Trump dengan Dakwaan Hasutan Pemberontakan
"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR Nancy Pelosi di Gedung Parlemen sebelum pemungutan suara. "Dia harus pergi. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai," ujarnya seperti dikutip dari Reuters.
Namun demikian, tampaknya tidak mungkin bahwa pemakzulan yang cepat akan mengarah pada penggulingan Trump sebelum masa jabatannya berakhir dan sebelum Joe Biden dilantik sebagai Presiden pada 20 Januari mendatang.
Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, juga menolak seruan Partai Demokrat untuk mengumpulkan Senat dalam sesi darurat untuk memulai persidangan pemakzulan dengan segera, menurut seorang juru bicara seperti dikutip dari Reuters.
Baca Juga: Parlemen Amerika Pertimbangkan Pemakzulan Trump Pada Hari Rabu
Penulis : Tussie Ayu