JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mengingatkan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melengkapi melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam catatan KPK, LHKPN Komjen Listyo belum sepenuhnya lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2020.
Terakhir Komjen Listyo memberikan laporan harga kekayaan secara lengkap pada 11 Desember 2020. Calon Kapolri yang Presiden Jokowi ke DPR ini tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp8.314.735.000.
Baca Juga: Awal Pekan Depan, Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengingatkan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menjelaskan LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," ujar Ipi Maryati, Rabu (13/1/2021).
Adapun laporan harta kekayaan per 11 Desember 2020, Komjen Listyo tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan total nilai Rp6,15 miliar.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Ajukan Komjen Listyo sebagai Calon Kapolri
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu tercatat hanya memiliki satu unit mobil yakni Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp320 juta.
Selain tanah dan kendaraan, kekayaan Listyo lainnya terdiri dari kas sebesar Rp867.737.000 dan harta bergerak lain senilai Rp975 juta.
Listyo pun tercatat tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya. Total harta yang dimiliki Komje Listyo yakni Rp 8.314.735.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.