JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma akan memberikan santunan untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kemensos akan mmengumpulkan data para korban yang nantinya akan mendapat asuransi serta menjadi penghubung antara maskapai dengan pemerintah daerah dalam pemberian dana asuransi
"Anggaran untuk keluarga korban kita bisa bantu Rp 15 juta. Jadi itu santunan kematian kepada korban bencana," ujar Risma, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: 5 Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air, Ini Rinciannya
Diketahui sebelumnya, selain bantuan dari Kemensos tersebut, keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 juga akan mendapatkan santunan lainnya. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga ganti rugi dari maskapai penerbangan.
Santunan kepada ahli waris yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.
Dua lembaga yang akan memberikan santunan yakni Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182:
Beragam santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di antaranya, santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta, Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Kesehatan. Terakhir, ganti Rugi Rp 1,25 miliar dari Maskapai Sriwijaya Air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.