JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian kepada Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar pada Rabu (13/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Muhammad, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring tersebut.
Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Dirawat di RSPAD, Ilham Saputra Jadi Plh
Selain itu, Muhammad mengatakan, DKPP juga memrintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Anggota DKPP, Didik Suprianto, menjelaskan Ketua KPU Arief Budiman selaku penyelenggara pemilu dilaporkan oleh seeorang bernama Jufri yang beralamt di Bandarlampung terkait pelanggaran kode etik.
Setelah menimbang keterangan dan jawaban para pihak terdiri atas saksi dan ahli, termasuk bukti, dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Arief Budiman telah menyalahgunakan wewenangnya.
Itu karena Arief mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, setelah diberhentikan sebagai Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Jokowi Kalah di Pengadilan, Gugatan Evi Novida Ginting Dikabulkan, Apa Selanjutnya?
Dalam keterangan di persidangan, kata Didik, Arief menjelaskan bahwa kedatangannya di PTUN pada 17 April 2020 menjelang makan siang, tidak dimaksudkan untuk menemani Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.