Kompas TV nasional kriminal

Nama Dicatut, Grab Bakal Ambil Langkah Hukum ke PT Grab Toko Indonesia

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 11:43 WIB
nama-dicatut-grab-bakal-ambil-langkah-hukum-ke-pt-grab-toko-indonesia
Ilustrasi banner diskon GrabToko (Sumber: (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama))
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Nama Grab Toko dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan lantaran banyak konsumen yang mengaku tertipu oleh perusahan jual-beli barang secara online itu. Imbasnya, nama Grab, sebuah perusahaaan ride-hailing asal Singapura pun ikut terbawa-bawa lantaran penggunaan nama “Grab” di platform e-commerce tersebut.

Merasa dirugikan, Grab pun berencana mengambil langkah hukum kepada PT. Grab Toko Indonesia.

“Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” jelas Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Tangkap Pemilik GrabToko, Polisi Dalami Praktik Pencucian Uang

Penamaan yang mirip membuat beberapa orang mengira bahwa ada keterkaitan antara Grab dan Grab Toko. Hal ini pun dibantah oleh Grab.

“Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko,” tegas Dewi.

Dewi menjelaskan, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Cara GrabToko Tipu Ratusan Orang hingga Panen Fulus 17 Miliar?

Grab Toko bisa dibilang merupakan pendatang baru di pasar e-commerce Indonesia. Mereka hadir dengan penawaran gadget dengan harga diskon yang sangat besar. Asosiasi e-commerce Indonesia yang terhimpun dalam Indonesian E-Commerce Association ( idEA), mengatakan bahwa Grab Toko bukanlah anggota asosiasi.

“Grab Toko bukan member IdEA. Tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, juga sudah diatur di Permendag 50/2020 bahwa harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen,” kata ketua umum idEA, Bima Laga.

Dia juga mengatakan, sebagai asosiasi, idEA memberikan edukasi kepada anggotanya terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.

Setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.

Baca Juga: Harap Waspada! Polri Pastikan Penipuan Daring Bakal Marak Terjadi

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di tempat terpisah mengatakan, Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran, namun barang yang dibeli tidak diterima.

“Secara perdata dan menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, maka Grab Toko sebagai pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen,” jelas Tulus.

Sebelumnya, pihak Grab Toko mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor. PT Grab Toko Indonesia mengatakan telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian,” begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com

Hingga berita ini ditayangkan, laman grabtoko.com sudah tak bisa diakses lagi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x