SOLO, KOMPAS.TV- Markas Besar (Mabes) Polri baru saja sukses membongkar kasus penipuan daring yang dilakukan Yudha Manggala Putra (YMP).
Menggunakan GrabToko sebagai situs belanja online di www.grabtoko.com, YMP berhasil menipu hampir seribu konsumen dengan total keuntungan mencapai Rp17 miliar.
Kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penipuan daring tersebut.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, menjelaskan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan bahkan polanya selalu berulang dan tetap sama.
"Polanya itu menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya," kata Slamet Uliandi.
Baca Juga: 980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar
Meski begitu, Slamet Uliandi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tak khawatir. Dia juga berpesan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati.
"Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa," tutur dia.
"Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," tegas Slamet Uliandi.
Sebelumnya, pemilik GrabToko ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2021). Polisi saat ini juga mengembangkan penyidikan adanya praktik pencucian uang yang juga dilakukan tersangka.
Baca Juga: Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko
Dugaan adanya praktik pencucian uang tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk cyrptocurrency atau uang kripto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Slamet Uliandi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.