JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menimbang jika proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan proses penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Hakim menilai penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan sudah disertai dengan alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi, ahli, dan keterangan terdakwa.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.