JAKARTA, KOMPAS.TV- Diketahui ada dua nama penumpang yang jadi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang menggunakan KTP orang lain. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak maskapai Sriwijaya Air.
"Pencocokan (data penumpang) bukanlah dari kami. Itu dari pihak yang memiliki kewenangan. Kami akan melakukkan koordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air terhadap penumpang tersebut," ujar Haryo dalam program "Breaking News Kompas TV", Selasa (12/1/2021).
Bila sudah ada hasil pencocokan data dari pihak Sriwijaya Air, akan dijadikan patokan bagi Jasa Raharja, terkait hak yang harus diberikan kepada ahli waris. "Hasilnya akan jadi pedoman kami dalam penyelesaian hak-haknya," tambah Haryo.
Baca Juga: Dua Penumpang Sriwijaya Air Terlacak Gunakan KTP Orang Lain, Polisi Akan Selidiki
Sebab menurut Haryo, kewenangan Jasa Raharja hanyalah menyerahkan hak kepada ahli waris. Sementara soal data penumpang adalah urusan instansi terkait.
Nantinya, lanjut Haryo, hasil investigasi Sriwijaya Air akan dijadikan pertimbangan untuk pemberian santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Baca Juga: Menhub Mediasi dengan Keluarga Penumpang Sriwijaya Air
Seperti diketahui, ada dua penumpang Sriwijaya Air yang terlacak menggunakan nama orang lain. Kedua penumpang asal Ende, NTT ini terbang menggunakan identitas KTP dari orang lain atas nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor seat 18 dan 17.
Namun, nama sebenarnya dari penumpang nahas ini adalah Teofilus Lau Ura dan shelvi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.