WASHINGTON, KOMPAS.TV – Parlemen Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan pemakzulan kedua bagi Presiden AS Donald Trump pada Rabu (13/1/2021). Hal ini dilakukan setelah Presiden secara resmi dituduh menghasut terjadinya penyerbuan ke Gedung Capitol pada Rabu (6/1/2021).
Seperti dikutip dari Reuters, Pemimpin Mayoritas di parlemen, Steny Hoyer, menyatakan bahwa majelis akan memulai proses pemakzulan pada hari Rabu, jika Wakil Presiden Mike Pence tidak menanggapi permintaan untuk menggunakan Amandemen ke-25 Konstitusi AS, yang memungkinkan kabinet untuk mencopot Trump dari jabatannya.
Baca Juga: Twitter Stop Seruan "Gantung Mike Pence" yang Digaungkan Pendukung Trump
Jika pemakzulan ini terjadi, Trump akan menjadi satu-satunya Presiden AS yang pernah dimakzulkan sebanyak dua kali. Sebelumnya, Trump pernah dimakzulkan pada tahun 2019.
Ribuan pendukung Trump menyerbu kantor Kongres di Gedung Capitol minggu lalu. Mereka memaksa anggota parlemen yang akan mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilu, untuk bersembunyi dalam serangan mengerikan di jantung demokrasi Amerika. Serangan ini telah menewaskan lima orang.
Kekerasan itu terjadi tak lama setelah Trump mendesak para pendukungnya untuk berkumpul di Gedung Capitol. Ia mengklaim bahwa kekalahan telaknya dalam pemilu 2020 adalah tidak sah.
Baca Juga: DPR AS Bersiap Rilis Artikel Pemakzulan Trump Jika Amandemen Ke-25 Tak Diaktifkan
Kemudian Partai Demokrat secara resmi memperkenalkan resolusi pemakzulan kepada Trump pada hari Senin lalu. Mereka menuduh Trump dengan perbuatan menghasut terjadinya pemberontakan.
"Kami memiliki seorang presiden yang kami percaya telah berpartisipasi dalam mendorong pemberontakan dan serangan terhadap gedung ini. Juga serangan kepada demokrasi dan mencoba untuk menumbangkan penghitungan suara yang sah," kata Hoyer kepada wartawan, seperti dikutip dari Reuters.
Saat parlemen AS bersidang pada hari Senin, Partai Republik memblokir upaya untuk segera mempertimbangkan resolusi yang meminta Pence untuk meminta Amandemen ke-25 yang tidak pernah digunakan, untuk menyingkirkan presiden yang tidak layak.
"Parlemen AS tidak boleh mengadopsi resolusi yang menuntut pemecatan presiden yang dipilih, tanpa adanya dengar pendapat, debat, atau suara yang tercatat," kata Perwakilan Partai Republik Alex Mooney.
Baca Juga: DPR Amerika Serikat Minta Wapres Copot Presiden Donald Trump
Parlemen akan memberikan suara pada Selasa (12/1/2020) malam mengenai resolusi penggunaan Amandemen ke-25, yang memungkinkan wakil presiden dan kabinet untuk mencopot seorang presiden yang tidak mampu memenuhi tugasnya.
Pence dan rekan-rekannya dari Partai Republik menunjukkan sedikit minat untuk menerapkan amandemen tersebut. Namun Ketua Parlemen Nancy Pelosi dan kader Partai Demokrat lainnya telah meningkatkan tekanan pada mereka untuk bertindak melawan Trump. Mereka meminta Pence untuk menanggapi dalam 24 jam setelah pengesahan resolusi.
“Sebagai langkah kami selanjutnya, kami akan bergerak maju dengan membawa undang-undang pemakzulan. Ancaman presiden terhadap Amerika sangat mendesak, begitu juga tindakan kami, "kata Pelosi dalam sebuah pernyataan.
Trump akhirnya mengakui pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Januari. Dia juga berjanji akan terjadinya transfer pemerintahan pada 20 Januari mendatang. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah video setelah serangan di Gedung Capitol terjadi. Namun demikian, dia belum muncul di depan umum sejak penyerangan ke Gedung Capitol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.