JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja (Persero) mulai melakukan pendataan untuk memberi santunan korban Sriwijaya Air SJ 182.
Santunan yang diberikan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta," kata Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga: Jasa Raharja Telah Datangi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182
Sementara hingga saat ini Jasa Raharja mengaku telah menghubungi dan mendatangi ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182.
"Hasil kordinasi yang kami lakukan, dari 62 penumpang, Jasa Raharja telah menghubungi dan mendatangi keluarga di 24 kota/kabupaten, 12 provinsi," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/1/2021).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan persyaratan terkait dengan santunan yang akan diperoleh keluarga atau ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182.
Santunan tersebut akan dicairkan Jasa Raharja dan diterima para ahli waris setelah proses identifikasi korban diselesaikan oleh Tim DVI Polri.
"Akan kami selesaikan setelah dapat pengumuman resmi identitas dari DVI RS (Polri). (Kami) Akan segera memberi santunan yang menjadi hak ahli waris korban," jelas Budi.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Akan Beri Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Wali Kota Pontianak Beri Santunan
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan sebanyak 14 warga Kota Pontianak menjadi korban musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Sabtu (9/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.